Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Asuhan Kebidanan Persalinan, Masa Nifas

ASUHAN KEBIDANAN

Permasalahan utama saat ini masih dihadapi berkaitan dengan kesehatan ibu di Indonesia adalah masih tingginya angka kematian ibu yang berhubungan dengan persalinan. Menghadapi masalah ini maka Indonesia mencanangkan program Safe Motherhood yang mempunyai prioritas pada peningkatan pelayanan kesehatan wanita terutama pada masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan (post partum spontan).
Angka kematian ibu dalam kehamilan dan persalinan di seluruh dunia mencapai 515 ribu jiwa pertahun. Ini berarti seorang ibu meninggal hampir setiap menit karena komplikasi karena kehamilan dan persalinannya (dr.Nugraha, 2007). Saat ini jumlah post partum 1,2% tiap tahunnya dan angka post partum di Indonesia pada tahun 2009 masih cukup tinggi yaitu sebesar 228 per 100.000 persalinan (www.republika.co.id).  Menurut survey kesehatan rumah tangga (SKRT) selama 10 tahun angka kematian ibu terutama disebabkan post partum sekitar 67% dan 70% kematian karena perdarahan dan infeks. Sedangkan data yang diperoleh dari bagian rekam medik RS. Dirgahayu terhitung sejak Januari 2013 – April 2013 didapatkan jumlah klien dengan post partum normal atau spontan sebanyak 231 Jiwa. Dirumah sakit Dirgahayu komplikasi persalian yaitu perdarahan terdapat 4 jiwa.
Post partum adalah masa sesudah persalinan dapat juga disebut masa nifas (puerperium) yaitu masa sesudah persalinan yang diperlukan untuk pulihnya kembali alat kandungan  yang lamanya 6 minggu. Post partum adalah masa 6 minggu sejak bayi lahir sampai organ-organ reproduksi sampai kembali ke keadaan normal  sebelum hamil (Bobak, 2010).
Partus di anggap spontan atau normal jika wanita berada dalam masa aterm, tidak terjadi komplikasi, terdapat satu janin presentasi puncak kepala dan persalinana selesai dalam 24 jam (Bobak, 2005)
Partus spontan adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan dengan ketentuan ibu atau tanpa anjuran atau obat- obatan (prawiroharjo, 2000). Ruptur perineum adalah robekan yang terjadi pada perineum sewaktu persalinan
Periode post partum adalah masa (kira-kira 6 minggu) setelah kelahiran bayi, selama tubuh beradaptasi ke keadaan sebelum hamil, atau disebut dengan puerperium (Patricia W., 2006). Komplikasi yang sering terjadi pada post partum adalah perdarahan hebat dan infeksi.
Asuhan keperawatan pada post partum adalah salah satu pelayanan kesehatan utama yang diperkirakan dapat menurunkan angka kematian ibu sampai (25%). selain itu diadakannya sistem rujukan yang efektif yang dapat mengurangi angka kematian ibu dan anak. Dengan adanya tingkat kematian ibu Post Partum yang masih cukup tinggi merupakan tantangan bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komperhensif dan memuaskan agar dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak

VISI MISI INDONESIA SEHAT 2025

VISI MISI INDONESIA SEHAT 2025

Dalam Indonesia Sehat 2025, lingkungan strategis pembangunan kesehatan yang diharapkan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat jasmani, rohani maupun sosial, yaitu lingkungan yang bebas dari kerawanan sosial budaya dan polusi, tersedianya air minum dan sarana sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki solidaritas sosial dengan memelihara nilai-nilai budaya bangsa.

Perilaku masyarakat yang diharapkan dalam Indonesia Sehat 2025 adalah perilaku yang bersifat proaktif untuk meme-lihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah risiko terjadinya penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya, sadar hukum, serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat, termasuk menyelenggarakan masyarakat sehat dan aman (safe community).

Dalam Indonesia Sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Pelayanan kesehatan bermutu yang dimaksud disini adalah pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat dan bencana yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan serta diselenggarakan sesuai dengan standar dan etika profesi.

Diharapkan dengan terwujudnya lingkungan dan perilaku hidup sehat, serta meningkatnya kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, maka akan dapat dicapai derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang setinggi-tingginya.


B. MISI

Dengan berlandaskan pada Dasar-dasar Pembangunan Kesehatan, dan untuk mewujudkan Visi Indonesia Sehat 2025, ditetapkan 4 (empat) misi Pembangunan Kesehatan, yaitu:

1. Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawa-san Kesehatan

Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh hasil kerja keras sektor kese-hatan, tetapi sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta kontribusi positif berbagai sektor pembangunan lainnya. Untuk optimalisasi hasil serta kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan nasional. Kesehatan sebagai salah satu unsur dari kesejahteraan rakyat juga mengandung arti terlindung, dan terlepasnya masyarakat dari segala macam gangguan yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat.

Untuk dapat terlaksananya pembangunan nasional yang berkontribusi positif terhadap kesehatan seperti dimaksud di atas, maka seluruh unsur atau subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
2. Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat

Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat termasuk swasta, dan pemerin-tah. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan setiap individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan-nya dilakukan tanpa meninggalkan upaya penyembu-han penyakit dan pemulihan kesehatan. Kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu, keluarga dan masyarakat untuk menjaga kesehatan, memilih, dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sangat menentukan keberhasilan pembangunan kese-hatan. Masyarakat harus mampu melakukan program pengabdian (to serve), memperjuangkan kepentingan masyarakat dibidang kesehatan (to advocate), dan melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan (to watch). Oleh karena itu, salah satu upaya pokok atau misi pembangunan kesehatan adalah mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

3. Memelihara dan Meningkatkan Upaya Kesehatan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau

Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna men-jamin tersedianya upaya kesehatan, baik upaya kesehatan masyarakat maupun upaya kesehatan per-orangan yang bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pengutamaan pada upaya pencegahan (preventif), dan peningkatan kesehatan (promotif) bagi segenap warga negara Indonesia, tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Agar dapat memelihara dan meningkatkan kesehatan, diperlukan pula upaya peningkatan lingkungan yang sehat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan kemitraan antara pemerintah, dan masyarakat termasuk swasta.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatan sosial telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan strata pertama melalui Puskesmas. Penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan strata pertama akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang sangat terpencil masih diperlukan dengan pelayanan Puskesmas.

4. Meningkatkan dan Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sumber daya kesehatan perlu ditingkatkan dan didayagunakan, yang meliputi sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan obat serta perbekalan kesehatan.
Sumber daya kesehatan meliputi pula penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran, data dan informasi yang makin penting peranannya.

Tenaga kesehatan yang bermutu harus tersedia secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaat-kan secara berhasil guna dan berdaya guna.

Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari masya-rakat, swasta, dan pemerintah harus tersedia dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna serta berdaya guna. Jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya dalam meningkatkan ketersediaan tersebut, dilakukan dengan upaya peningkatan manajemen, pengem-bangan serta penggunaan teknologi obat dan perbekalan kesehatan.
D. SASARAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Sasaran pembangunan kesehatan yang akan dicapai pada tahun 2025 pada tahap ini diusulkan dalam dua skenario. Dua skenario tersebut adalah skenario 2 dan skenario 4 dari empat skenario yang dikemukakan dalam telaahan staf pada lampiran-1.

Indikator Satuan Keadaan
Tahun 2005 Sasaran 2025
(skenario 2) Sasaran 2025
(skenario 4)
Umur Harapan
Hidup (UHH) Tahun 69,0 73,7 73,7
Angka Kematian
Bayi (AKB) Per 1000 kelahiran hidup 32,3 15,5 15,5
Angka Kematian
Ibu (AKI) * Per 100.000 kelahiran hidup 262 102 40
Prevalensi Gizi
Kurang pada Balita Persen 26 9,5 9,5

UPAYA POKOK PEMBANGUNAN KESEHATAN

Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diutamakan bagi penduduk rentan, yakni ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga miskin yang dilaksanakan melalui pening-katan: Upaya Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Sumber Daya Manusia Kesehatan; Obat dan Perbekalan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Manajemen Kesehatan.

Upaya pokok tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubah-an ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan, dan kerjasama lintas sektor.

Pembangunan kesehatan diprioritaskan pada pemberda-yaan dan kemandirian masyarakat, serta upaya kesehatan, khususnya upaya promotif dan preventif, yang ditunjang oleh pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut diberikan perhatian khusus kepada pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, daerah tertinggal, daerah bencana, daerah perbatasan, daerah terpencil termasuk pulau-pulau kecil, dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan pada tahun 2025, utamanya dalam upaya penurunan AKI dan AKB, daya dorong (driving forces) strategis berikut ini harus diupayakan secara konsisten (terutama bila skenario 4 yang ditetapkan):
1. Adanya dukungan politis secara nasional dalam upaya penurunan AKI dan AKB.
2. Semua desa memiliki tenaga bidan yang berkualitas (competence), yang ditunjang dengan dukungan operasional yang memadai.
3. Semua Puskesmas telah memiliki tenaga dokter, tenaga paramedis dan non medis sesuai standar, dengan dukungan sarana dan biaya operasional yang memadai (institutional competence).
4. Terselenggaranya sistem pembiayaan kesehatan yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
5. Pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan ibu dan anak dapat lebih ditingkatkan.
6. Semua desa telah memiliki Pondok Bersalin Desa atau Poliklinik Desa yang dilengkapi dengan sarana dan biaya operasional yang memadai.
7. Semua Posyandu telah direvitalisasi dan aktif melak-sanakan kegiatan minimun sebulan sekali.
8. Semua Puskesmas mampu melaksanakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Dasar (PONED).
9. Semua rumah sakit di kabupaten/kota mampu melak-sanakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Kompre-hensif (PONEK).


STRATEGI PEMBANGUNAN KESEHATAN

Untuk mencapai tujuan dan upaya pokok pembangunan kesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan yang akan ditempuh sampai tahun 2025 adalah:


1. Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan

Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang sangat fundamental. Pembangunan kesehatan juga sekaligus sebagai investasi pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Dalam kaitan ini pemba-ngunan nasional perlu berwawasan kesehatan. Diharapkan setiap program pembangunan nasional yang terkait dengan pembangunan kesehatan, dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap terca-painya nilai-nilai dasar pembangunan kesehatan.

Untuk terselenggaranya pembangunan berwawasan kesehatan, perlu dilaksanakan kegiatan advokasi, sosi-alisasi, orientasi, kampanye dan pelatihan, sehingga semua penyelenggara pembangunan nasional (stake-holders) memahami dan mampu melaksanakan pemba-ngunan nasional berwawasan kesehatan. Selain itu perlu pula dilakukan penjabaran lebih lanjut dari pembangunan nasional berwawasan kesehatan, sehingga benar-benar dapat dilaksanakan dan diukur tingkat pencapaian dan dampak yang dihasilkan.


2. Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah

Masyarakat makin penting untuk berperan dalam pem-bangunan kesehatan. Masalah kesehatan perlu diatasi oleh masyarakat sendiri dan pemerintah. Selain itu, banyak permasalahan kesehatan yang wewenang dan tanggung jawabnya berada di luar sektor kesehatan. Untuk itu perlu adanya kemitraan antar berbagai stakeholders pembangunan kesehatan terkait. Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya adalah melibatkan masyarakat untuk aktif dalam pengabdian masyarakat (to serve), aktif dalam pelaksanaan advokasi kesehatan (to advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upaya kesehatan (to watch).

Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penye-lenggaraan berbagai upaya kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah. Oleh karenanya dalam pembangunan kesehatan diperlukan adanya pendelegasian wewenang yang lebih besar kepada daerah. Kesiapan daerah dalam menerima dan menjalankan kewenangannya dalam pembangunan kesehatan, sangat dipengaruhi oleh tingkat kapasitas daerah yang meliputi perangkat organisasi serta sumber daya manusianya. Untuk itu harus dilakukan penetapan yang jelas tentang peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang kesehatan, upaya kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, dan pengembangan serta pemberdayaan SDM daerah.

Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pendidikan dan Kesehatan

Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Hal ini terkait pada suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.

Kesehatan reproduksi terkait dengan siklus hidup, dimana setiap tahapannya mengandung risiko yang terkait dengan kesakitan dan kematian. Kondisi yang baik mulai dari bayi dalam kandungan akan berdampak positif untuk meneruskan generasi berikutnya.
Salah satu yang dapat menjadi penyebab terganggunya kesehatan reproduksi dari 

Pernikahan Dini (early Marriage) atau Pernikahan Anak (Child Marriage) diartikan sebagai perikatan yang disahkan secara hukum antara dua lain jenis untuk membentuk sebuah keluarga berada dibawah batas umur dewasa atau 18 tahun atau pernikahan yang melibatkan satu atau dua pihak yang masih anak-anak dengan terpaksa atau tidak terpaksa. Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 perkawinan dini di Provinsi Bengkulu sebesar 52,5 persen dan pada kelompok umur 10 – 14 tahun sebesar 6,3 persen.

Pernikahan dini sering berujung pada kerugian  baik dari segi kesehatan maupun perkembangan bagi pihak perempuan, juga menjadi isu pelanggaran HAM yang terabaikan secara luas serta biasanya dikaitkan dengan sosial dan fisik membawa dampak buruk bagi perempuan muda dan keturunan mereka.

Pernikahan dini terkait dengan berkurangnya taraf hidup anak dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal untuk mengembangkan dirinya dikarenakan bertambahnya tanggung jawab didalam rumah tangga terutama setelah mengandung dan memiliki anak.

Perempuan muda yang berpendidikan rendah yang melakukan pernikahan dini sering dipaksa keluar dari sekolah lanjutan (menengah,atas) atau putus sekolah, status sosial yang lebih rendah di keluarga, suami kurang memiliki kontrol reproduksi sehingga kesehatan perempuan muda yang melakukan pernikahan dini terpengaruh karena tubuh terlalu muda hamil dan melahirkan, sehingga resiko kematian bisa terjadi pada ibu masa hamil, melahirkan dan nifas.

Dari hasil survey mengenai pernikahan dini di Indonesia pada beberapa wilayah provinsi diambil kesimpulan penyebab dari pernikahan dini karena  pendidikan rendah dan menyebabkan anak perempuan menjadi putus sekolah dan terisolasi terhadap anak perempuan, hilangnya kesempatan meraih pendidikan formal menghambat perkembangan kualitas perempuan yang mendorong ketidaksetaraan dan terhambatnya proses pemberdayaan perempuan. Secara nasional pernikahan dari kelompok umur 10 – 14 tahun yang tidak sekolah 9,5 persen serta tidak tamat SD 9,1 persen.

Pernikahan dini disebabkan faktor ekonomi lebih banyak dilakukan dari keluarga miskin dengan alas an dapat mengurangi beban tanggungan dari orang tua dan menyejahterakan remaja yang dinikahkan dan biasanya adanya keterpaksaan untuk melakukan pernikahan dini. Dampak menikahkan anaknya yang belum cukup umur, dampaknya bagi keluarga muda dari segi kebutuhan ekonomi akan mengakibatkan future shock atau stress,  akibat belum siapnya secara ekonomi disatu sisi dorongan konsumsi dan kebutuhan baru akibat perubahan jaman yang cepat, Keluarga Baru dari kelompok umur 10 – 14 tahun yang sama tidak bekerja 4,8 persen, masih sekolah 3,7 persen dan dikalangan petani/nelayan/buruh 6,3 persen, ketiga dari perkawinan dini yaitu  kultur/budaya/agama dimana perkawinan muda dari perdesaan lebih tinggi 6,2 persen dibandingkan perkotaan 3,4 persen, sex bebas pada remaja juga sebagai factor pendorong dari adanya pernikahan dini.

Secara hukum masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974, terhadap persyaratan perkawinan pada Bab II penulis mendapatkan perbedaan penafsiran pada pasal 6 dan pasal 7. Pada pasal 7 ayat 1 tertulis perkawinan diijinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun, pihak perempuan mencapai 16 tahun, pada ayat 2, pada ayat 1 bilama belum berumur ketentuan diatas dapat minta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang dimintakan oleh pihak kedua orang tua baik dari pihak pria maupun wanita, bagi penulis penafsiran berbeda terletak pada pasal 6 ayat 2 yaitu untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua, sehinga Indonesia sampai saat ini belum mengatur usia legal minimum menkah adalah 18 tahun keatas padahal hingga tahun 2010 sudah terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah 18 tahun keatas, akibatnya saat ini Indonesia masih tertinggal dari Negara lain dalam hal memberikan perlindungan anak dan usaha mengurangi terjadinya pernikahan dini.

Vidhyandika Moeljarto (1977) mengungkapkan pernikahan dini memberikan pengaruh hubungan gender yang asimetris menyebabkan kurangnya akses wanita terhadap bermacam hal seperti pangan, kesehatan, pendidikan dan keterampilan secara langsung mengakibatkan kemiskinan, lebih lanjut pendapat dari ahli lainnya Todaro menyatakan wanita miskin maka anak menjadi satu-satunya sumber yang dapat dikontrol untuk  mengurangi beban pekerjaan bagi keluarga miskin.

Keutuhan atau ketahanan keluarga dipengaruhi oleh factor ekonomi dalam pengambilan keputusan keluarga, seiring arus modernisasi dan informasi (IT) yang cepat , kebutuhan konsumsi keluarga yang makin tinggi mendorong keinginan keluarga untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban tekanan ekonomi. Dampak secara langsung dijumpai pada keluarga perdesaan begitu banyak dorongan kebutuhan konsumsi dan kebutuhan baru yang direspon segera, belum lagi tuntutan anggota keluarga yang tinggi akibat perubahan jaman dan arus informasi yang cepat sebagai ilustrasi pertumbuhan kendaraan roda dua di perdesaan sangat pesat.

Dalam persoalan pernikahan dini keluarga jangan sampai terjebak pada situasi disorientasi pada individu dikarenakan perubahan yang terlalu banyak dalam waktu singkat, sedangkan peran orang tua terutama wilayah perdesaan yang mempunyai anak remaja belum menikah jangan terjebak untuk mengulang kebiasaan yang sudah pernah sukses dilakukan sebelumnya menikah dini tetapi sebenarnya tidak relevan dan tidak cocok dilakukan pada keadaan saat ini, dalam hal ini menikahkan anaknya pada usia dibawah 18 tahun. 
Mengurangi pernikahan dini pemerintah mempunyai andil besar terutama meningkatkan pendidikan dengan memberikan ketersediaan atau akses secara luas melalui penambahan gedung sekolah, Sumber Daya Manusia yaitu tenaga pendidik(guru dan administrasi) terdidik dan mumpuni, sarana dan prasarana lengkap dan disesuaikan dengan kondisi sekarang, terpenting lagi biaya sekolah yang terjangkau oleh masyarakat.

Perhatian pemerintah dalam meningkatkan ekonomi keluarga memberikan dampak pengurangan pernikahan dini, dalam sisi hukum melakukan regulasi terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan memberikan ketegasan terhadap batas umur minimal menikah, jajaran kesehatan, Badan Kependudukan dan KB, Departemen Agama, Sosial memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peningkatan usia kawin dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas.
Oleh : Agus Supardi

Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Hal ini terkait pada suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
Kesehatan reproduksi terkait dengan siklus hidup, dimana setiap tahapannya mengandung risiko yang terkait dengan kesakitan dan kematian. Kondisi yang baik mulai dari bayi dalam kandungan akan berdampak positif untuk meneruskan generasi berikutnya.

Salah satu yang dapat menjadi penyebab terganggunya kesehatan reproduksi dari Pernikahan Dini (early Marriage) atau Pernikahan Anak (Child Marriage) diartikan sebagai perikatan yang disahkan secara hukum antara dua lain jenis untuk membentuk sebuah keluarga berada dibawah batas umur dewasa atau 18 tahun atau pernikahan yang melibatkan satu atau dua pihak yang masih anak-anak dengan terpaksa atau tidak terpaksa. Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 perkawinan dini di Provinsi Bengkulu sebesar 52,5 persen dan pada kelompok umur 10 – 14 tahun sebesar 6,3 persen.
Pernikahan dini sering berujung pada kerugian  baik dari segi kesehatan maupun perkembangan bagi pihak perempuan, juga menjadi isu pelanggaran HAM yang terabaikan secara luas serta biasanya dikaitkan dengan sosial dan fisik membawa dampak buruk bagi perempuan muda dan keturunan mereka.

Pernikahan dini terkait dengan berkurangnya taraf hidup anak dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal untuk mengembangkan dirinya dikarenakan bertambahnya tanggung jawab didalam rumah tangga terutama setelah mengandung dan memiliki anak.

Perempuan muda yang melakukan pernikahan dini sering dipaksa keluar dari sekolah tanpa pendidikan atau putus sekolah, status sosial yang lebih rendah di keluarga, suami kurang memiliki kontrol reproduksi sehingga kesehatan perempuan muda yang melakukan pernikahan dini terpengaruh karena tubuh terlalu muda hamil dan melahirkan, sehingga resiko kematian ibu masa hamil, melahirkan dan nifas hasil perhitungan sementara BPS Provinsi Bengkulu terjadi kematian ibu semasa hamil, melahirkan dan masa nifas 220 per 100.000 kelahiran hidup serta kematian bayi tinggi hasil SDKI tahun 2012 sebesar 29 per 1.000 kelahiran hidup, terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga perceraian dari kalangan keluarga muda tinggi. Keadaan ini terjadi di Kabupaten Mukomuko dari hasil Susenas Tahun 2011 Usia Kawin Pertama sebesar 18,8 tahun dibandingkan dengan Ikatan dalam perkawinan hanya 17,52 tahun, Kabupaten Bengkul Utara Usia Kawin Pertama rata-rata 19,59 tahun dan Ikatan Perkawinan Pertama 18,92 tahun.


Pendidikan dapat mempengaruhi daya intelektual seseorang dalam memutuskan suatu hal, termasuk pengetahuan tentang pentingnya pemeriksaan kehamilan. Pendidikan ibu yang kurang menyebabkan daya intelektualnya juga masih terbatas sehingga perilakunya sangat dipengaruhi oleh keadaan sekitarnya ataupun perilaku kerabat lainnya atau orang yang mereka tuakan. Pendidikan seseorang dikategorikan kurang bilamana ia hanya memperoleh ijazah hingga SMP atau pendidikan setara lainnya kebawah, dimana pendidikan ini hanya mencukupi pendidikan dasar 9 tahun. Sementara pendidikan reproduksi mengenai (kehamilan, pemeriksaan kehamilan, resiko kehamilan) baru diajarkan secara lebih mendetail di jenjang pendidikan SMA ke atas (Depdiknas, 2007).
 
Dari hasil survey mengenai pernikahan dini di Indonesia pada beberapa wilayah provinsi diambil kesimpulan penyebab dari pernikahan dini karena  pendidikan rendah dan menyebabkan anak perempuan menjadi putus sekolah dan terisolasi terhadap anak perempuan, hilangnya kesempatan meraih pendidikan formal menghambat perkembangan kualitas perempuan yang mendorong ketidaksetaraan dan terhambatnya proses pemberdayaan perempuan. Secara nasional pernikahan dari kelompok umur 10 – 14 tahun yang tidak sekolah 9,5 persen serta tidak tamat SD 9,1 persen.

Pernikahan dini disebabkan factor ekonomi lebih banyak dilakukan dari keluarga miskin dengan alas an dapat mengurangi beban tanggungan dari orang tua dan menyejahterakan remaja yang dinikahkan dan biasanya adanya keterpaksaan untuk melakukan pernikahan dini. Dampak menikahkan anaknya yang belum cukup umur, dampaknya bagi keluarga muda dari segi kebutuhan ekonomi akan mengakibatkan future shock atau stress,  akibat belum siapnya secara ekonomi disatu sisi dorongan konsumsi dan kebutuhan baru akibat perubahan jaman yang cepat, Keluarga Baru dari kelompok umur 10 – 14 tahun yang sama tidak bekerja 4,8 persen, masih sekolah 3,7 persen dan dikalangan petani/nelayan/buruh 6,3 persen, ketiga dari perkawinan dini yaitu  kultur/budaya/agama dimana perkawinan muda dari perdesaan lebih tinggi 6,2 persen dibandingkan perkotaan 3,4 persen, sex bebas pada remaja juga sebagai factor pendorong dari adanya pernikahan dini.

Secara hukum masalah perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974, terhadap persyaratan perkawinan pada Bab II penulis mendapatkan perbedaan penafsiran pada pasal 6 dan pasal 7. Pada pasal 7 ayat 1 tertulis perkawinan diijinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun, pihak perempuan mencapai 16 tahun, pada ayat 2, pada ayat 1 bilama belum berumur ketentuan diatas dapat minta dispensasi pada pengadilan atau pejabat lain yang dimintakan oleh pihak kedua orang tua baik dari pihak pria maupun wanita, bagi penulis penafsiran berbeda terletak pada pasal 6 ayat 2 yaitu untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua, sehinga Indonesia sampai saat ini belum mengatur usia legal minimum menkah adalah 18 tahun keatas padahal hingga tahun 2010 sudah terdapat 158 negara dengan usia legal minimum menikah 18 tahun keatas, akibatnya saat ini Indonesia masih tertinggal dari Negara lain dalam hal memberikan perlindungan anak dan usaha mengurangi terjadinya pernikahan dini.

Vidhyandika Moeljarto (1977) mengungkapkan pernikahan dini memberikan pengaruh hubungan gender yang asimetris menyebabkan kurangnya akses wanita terhadap bermacam hal seperti pangan, kesehatan, pendidikan dan keterampilan secara langsung mengakibatkan kemiskinan, lebih lanjut pendapat dari ahli lainnya Todaro menyatakan wanita miskin maka anak menjadi satu-satunya sumber yang dapat dikontrol untuk  mengurangi beban pekerjaan bagi keluarga miskin.

Keutuhan atau ketahanan keluarga dipengaruhi oleh factor ekonomi dalam pengambilan keputusan keluarga, seiring arus modernisasi dan informasi (IT) yang cepat , kebutuhan konsumsi keluarga yang makin tinggi mendorong keinginan keluarga untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban tekanan ekonomi. Dampak secara langsung dijumpai pada keluarga perdesaan begitu banyak dorongan kebutuhan konsumsi dan kebutuhan baru yang direspon segera, belum lagi tuntutan anggota keluarga yang tinggi akibat perubahan jaman dan arus informasi yang cepat sebagai ilustrasi pertumbuhan kendaraan roda dua di perdesaan sangat pesat.

Dalam persoalan pernikahan dini keluarga jangan sampai terjebak pada situasi disorientasi pada individu dikarenakan perubahan yang terlalu banyak dalam waktu singkat, sedangkan peran orang tua terutama wilayah perdesaan yang mempunyai anak remaja belum menikah jangan terjebak untuk mengulang kebiasaan yang sudah pernah sukses dilakukan sebelumnya menikah dini tetapi sebenarnya tidak relevan dan tidak cocok dilakukan pada keadaan saat ini, dalam hal ini menikahkan anaknya pada usia dibawah 18 tahun. 
Mengurangi pernikahan dini pemerintah mempunyai andil besar terutama meningkatkan pendidikan dengan memberikan ketersediaan atau akses secara luas melalui penambahan gedung sekolah, Sumber Daya Manusia yaitu tenaga pendidik(guru dan administrasi) terdidik dan mumpuni, sarana dan prasarana lengkap dan disesuaikan dengan kondisi sekarang, terpenting lagi biaya sekolah yang terjangkau oleh masyarakat.
Perhatian pemerintah dalam meningkatkan ekonomi keluarga memberikan dampak pengurangan pernikahan dini, dalam sisi hukum melakukan regulasi terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan memberikan ketegasan terhadap batas umur minimal menikah, jajaran kesehatan, Badan Kependudukan dan KB, Departemen Agama, Sosial memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peningkatan usia kawin dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan berkualitas.

sumber : http://www.apiqfoto.com/ oleh Agus Supardi
Penulis Amelia